POLDA METRO JAYA – Satuan Reserse Kriminial Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami kasus penusukan yang dilakukan warga negara Nigeria berinisial AN (32) terhadap dua nenek di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi mengungkap AN pernah terlibat kasus penganiayaan di wilayah Jakarta Selatan tahun 2021.
“Pertama tentang proses penyidikan yang bersangkutan pernah terlibat kasus hukum di wilayah Jakarta Selatan, kasusnya juga aniaya, juga sama, ditangani Jatanras Polda Metro Jaya tahun 2021,” kata Kasat AKBP Iverson, Sabtu (13/5/2023).
Iverson mengatakan kasus itu dihentikan di tahap penuntutan di pengadilan. Dia mengatakan pihaknya tengah mendalami penyebab penghentian kasus WN Nigeria tersebut.
“Kemudian perkara di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di tahap penuntutan di pengadilan perkaranya dihentikan, dikarenakan yang bersangkutan, terdakwa, tidak bisa dihadirkan di pengadilan karena sakit,” ujarnya.
Dia menuturkan pihaknya tengah meminta data penghentian kasus itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan jaksa yang menangani kasus tersebut. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk mendalami sakit yang dialami WN Nigeria tersebut.
“Nah sakit ini lah yang sedang kita dalami apakah dia mengalami gangguan jiwa atau masa itu dia mengalami covid, ini sedang kita minta data di penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya waktu itu,” ucapnya.
Atas penusukan terhadap dua nenek, AN pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Dia terancam pidana penjara 5 tahun.
Discussion about this post