SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani :
Fungsi SPKT lainnya :







Users Today : 208
Users Yesterday : 1297
This Month : 18518
Total Users : 758669
Views Today : 451
Total views : 4994565
Who's Online : 13© 2023 Tribratanews - Polda Metro Jaya
© 2023 Tribratanews - Polda Metro Jaya