POLDA METRO JAYA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hasil pengungkapan terkait dengan tindak pidana hasil penyelundupan balpres pakaian impor atau thrifting serta handphone ilegal, dalam keterangannya, saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/32023).
“Kita berhasil mengungkap ada 535 karung balpres atau pakaian dan barang bekas lainnya dan handphone berhasil diungkap ada 577 unit handphone ilegal kemudian ada 27 unit tablet,” kata Auliansyah.
Dari hasil penangkapan ini, pihaknya menerapkan ada beberapa Undang-Undang.
“Yang pertama terkait dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik kemudian menerapkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan selain itu kami juga menerapkan Undang-Undang perlindungan konsumen,” ucapnya.
Auliansyah menjelaskan dari hasil pengungkapan kasus ini, sudah menetapkan 2 orang tersangka, 1 terkait penyelundupan handphone ilegal dan 1 tersangka terkait ballpres pakaian dan barang bekas impor.
“Kami telah menangkap dua orang dan menetapkannya sebagai tersangka. Mereka berinisial JM (34) dan OW (24),” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 46 angka 33 Juncto angka 1 UU Perdagangan.
Kemudian, Pasal 110 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 Juncto Pasal 47 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Perdagangan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Selain itu, para tersangka turut dijerat dengan Pasal 46 angka 34 Juncto angka 6 UU tentang Ciptakerja dan atau Pasal 106 Juncto Pasal 124 Ayat 1 UU Perdagangan.
Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Discussion about this post