POLDA METRO JAYA – Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengimbau konvoi kendaraan saat subuh untuk berkelompok atau (SOTR) agar tidak dilakukan. Ini sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Kapolda Metro Jaya.
“Saya hanya menindaklanjuti keterangan Kapolda, konvoi kendaraan berkedok SOTR tidak boleh dilakukan,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (24/03/2023).
Tak hanya SOTR, kegiatan menyalakan petasan pada malam hari selama Ramadan juga disarankan untuk tidak dilakukan. Hal ini agar tidak merugikan orang lain.
“Sama (menyalakan petasan agar mereka tidak melakukannya),” kata Zain.
Berikut imbauan lengkap Polres Metro Tangerang Kota yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Ramadhan, dikutip dari akun Instagram @kapolresmetrotangerangkota:
1. Tetap menjaga toleransi dan saling menghormati antar umat beragama di bulan suci Ramadhan
2. Senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing selama bulan suci Ramadhan
3. Tidak menyalakan kembang api / petasan yang dapat merugikan orang lain
4. Dilarang sahur di jalan/konvoi kendaraan selama bulan Ramadhan
5. Pastikan saat keluar rumah dalam keadaan terkunci, elektronik mati, kompor tidak menyala, antisipasi pencurian dan kebakaran
6. Tidak melakukan penyisiran/penggerebekan ke tempat hiburan/penjualan miras/narkoba
7. Balapan ilegal dan tawuran yang mengancam jiwa dilarang
Discussion about this post