POLDA METRO JAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa pihaknya bakal bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang melibatkan anak polisi berinisial ARP (26). Dia menabrak satu keluarga di, Cijantung, Jakarta Timur.
Trunoyudo mengatakan penyidik sudah menetapkan ARP sebagai tersangka sejak November 2022. Jauh sebelum kasus ini mencuat di media sosial (medsos).
“Artinya, jauh sebelum ini menjadi perhatian publik melalui medsos, sekira November proses penyidikan ini sudah berjalan, dengan ditetapkannya tersangka sudah menjadi penyidikan,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (14/5/2023).
Trunoyudo menegaskan, pihak kepolisian akan bekerja sesuai aturan yang ada dalam mengusut kasus tersebut dengan turut melibatkan pengawas penyidik hingga Bid Propam.
“Tentunya kami yakinkan kepada publik, penyidik dari Polda Metro Jaya khususnya dari Direktorat Lalu Lintas akan bekerja secara proporsional, maupun prosedur dan profesional,” tuturnya.
“Ini tentunya melalui mekanisme pengawasan baik dari Wasidik, Bid Propam, kemudian dari Itwasda,” sambungnya.
Ditambahkan Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta bahwa tidak ada perlakuan intimidasi atau arogansi dalam kasus kecelakaan sekeluarga tersebut.
“Kami yakinkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa kita murni, murni tidak ada intimidasi dalam penyelidikan ini dan kami kedepankan, saya punya keyakinan dan kita juga masing-masing punya iman, intimidasi yang kita lakukan tidak ada,” terang Darwis
Discussion about this post