POLDA METRO JAYA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan dan permohonan perlindungan terhadap David (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak dari eks pejabat Ditjen Pajak.
Permohonan perlindungan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) terhadap David dan sejumlah saksi.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
Dikatakannya, permohonan tersebut dilakukan karena ketakutan dari saksi lantaran mengingat keluarga dari pihak pelaku sebelumnya merupakan pejabat.
Lebih lanjut, kedatangan LBH GP Ansor saat itu diterima oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Namun untuk kedua orang tua dari David tidak ikut serta dan saat ini belum ada pertemuan antara LPSK dan orang tua David.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca aksi kekerasan fisik yang dideritanya,” katanya.
Discussion about this post