POLDA METRO JAYA – LBH Ansor yang mendampingi keluarga Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio dan beberapa saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari.
Sejak pengajuan permohonan, LPSK kata dia belum bisa bertemu langsung dengan keluarga David karena saat ini masih fokus pada penyembuhan sang anak yang sedang dirawat secara intensif di Ruang ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” kata dia, dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023)
Sebelumnya publik digemparkan dengan video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio yang diketahui merupakan anak pejabat paja kepada Cristalino David Ozora, anak dari pengurus GP Ansor tersebar di jejaring media sosial.
Dalam video itu, terlihat Mario menganiaya David secara keji. Aksi itu terus berlangsung meski korban sudah terkapar.
Tidak puas menendang, Mario bahkan menginjak kepala David yang sudah terkapar di tanah.
Dia pun terus meluapkan emosinya kepada David setelah mendengar kabar teman perempuannya, A mendapat perlakuan kurang baik.
Dalam video itu juga terdengar Mario mengeluarkan kata umpatan. Ia bahkan berkata tidak takut jika perbuatannya itu dilaporkan kepada polisi.
“Gak takut gue anak orang mati. Mau lapor, lapor an***,” ujar Mario.
Mario Dandy Satrio saat ini telah jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Mario melampiaskan amarahnya kepada David setelah mendapat informasi bahwa teman perempuannya yang berinisial A mendapatkan perlakuan yang kurang baik.
“Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman perempuan pelaku, saudari A,” kata Adapun Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi juga telah menetapkan perekam video aksi Mario tersebut sebagai tersangka. Tersangka yang merekam video tersebut diketahui berinisial SLRPL.
“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, kami telah mengalihkan status saudara SLRPL (19) menjadi tersangka,” kata Ade Ary.
Ade menerangkan, selain merekam video, tersangka SLRPL juga memiliki peran mengiyakan ajakan Mario untuk menemani memukuli korban dan membiarkan terjadinya tindakan kekerasan.
“Tersangka bahkan memberikan pendapat dengan mengatakan, ‘wah parah itu, ya udah hajar saja!’ dan mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka agar ditirukan oleh korban,” papar Ade.
Sumber IDN times
Discussion about this post