POLDA METRO JAYA – Polres Metro Bekasi menangkap 29 pelaku pencurian dengan kekerasan hingga pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi dalam sebulan terakhir.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, sebanyak 29 tersangka itu dari pengungkapan 18 laporan polisi terkait begal dan curanmor mulai September hingga Oktober, baik laporan di Polres maupun di polsek-polsek.
“Dari 18 laporan itu, kasusnya mulai pencurian dengan kekerasan atau begal, curamor maupun modus kejahatan jalanan lainnya,” kata Twedi pada Rabu (4/10/2023).
Dia menambahkan, dari 18 laporan itu sebanyak sembilan kasus curanmor, tiga begal, dan lainnya itu melakukan pencurian dengan modus kempis ban.
Twedi menyebut, dari jumlah pengungkapan kasus yang ada, tersangka paling banyak kasus pencurian sepeda motor dengan jumlah 9 tersangka.
Selain itu, ada tujuh tersangka lain yang melakukan pencurian dengan modus kempes ban. Dua tersangka melakukan pencurian dengan mempersenjatai diri menggunakan senjata api rakitan.
“Kasus pencurian dengan pemberatan modus operandinya kempes ban, kemudian dua tersangka kasus pemerasan dengan ancaman, serta dua tersangka kasus kedapatan membawa senjata api rakitan,” kata Twedi.
Lebih lanjut, Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari kasus tersebut yakni 20 unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga bilah celurit, satu bilah samurai, lima buah kunci T, dan empat buah mata kunci T.
Untuk tersangka begal dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
Sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Discussion about this post