Bekasi – Wakapolres Metro Bekasi AKBP. Saufi Salamun memimpin konferensi pers di Loby Utama Polsek Cikarang Barat untuk mengungkap kasus viral pencurian dengan pemberatan yang terjadi di underpass Jl. Bosih Raya Kelurahan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Senin (4/3/2024).
Insiden ini mencapai puncaknya tepat di bawah underpass Jalan Bosih Raya, Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Korban, yang merupakan pemilik motor, mempertahankan kendaraannya dengan gigih saat pelaku berusaha mencuri. Akibatnya, korban terseret ratusan meter sebelum akhirnya berhasil melepaskan diri dari cengkeraman pelaku.
Kejadian tragis ini melibatkan dua pelaku berinisial SA (28) dan AG (22), yang menggunakan modus berkeliling mencari kendaraan motor yang ditinggalkan pemiliknya. Wakapolres AKBP. Saufi Salamun menyampaikan bahwa keberanian korban dalam mempertahankan motornya patut diapresiasi.
“Kami menghargai keberanian dan ketegasan korban dalam melawan aksi kejahatan ini. Namun, pada saat yang bersamaan, kami ingin menekankan pentingnya keselamatan pribadi. Lebih baik melapor kepada pihak berwajib daripada menghadapi risiko yang tidak terduga,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku SA dan AG, yang telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian, dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun atas perbuatan pencurian dengan pemberatan.
“Warga masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam hal keamanan kendaraan bermotor. Kami juga terus melakukan patroli dan upaya pencegahan kejahatan di wilayah ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambahnya.
Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menanggulangi tindak kriminal di wilayah Metro Bekasi. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari aksi kejahatan serupa.
Discussion about this post