POLDA METRO JAYA – Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tiga remaja yang melakukan aksi tawuran dengan senjata tajam hingga melukai korbannya yang terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang.
Tiga remaja yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AS, 17, MH, 17, dan RR, 17 sedangkan korban berinisial IGA. ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain saat dikonfirmasi, Senin (10/04/2023).
“Korban IGA mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan sebelah kiri dan luka sobek pada bagian pipi sebelah kiri,” imbuhnya.
Menurutnya, dua kelompok remaja ini janjian untuk tawuran lantaran telah mempersiapkan diri dengan membawa sajam.
Selanjutnya, pihak Polsek Neglasari yang pada saat itu mendapatkan laporan adanya aksi tawuran tersebut, langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan barang bukti serta mencari keterangan saksi-saksi.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti sajam yang digunakan berupa pedang samurai, celurit panjang dan batang besi panjang berukuran 2,5 meter dari ketiga pelaku.
Karena pelaku yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar polisi melibatkan unit PPA, Bapas dan Komnas Anak.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1, pasal 2 UU Darurat RI No 12/1951 JO pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 81 UU No 35/2014, tentang Perubahan UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.












Discussion about this post