POLDA METRO JAYA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Menerima laporan Sebuah tindak pidana penganiayaan yang tragis terjadi, pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 02.30 WIB di Jl. Dukuh Barat Raya, Rt.008/017, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Kejadian ini diketahui berdasarkan laporan dari RSUD Koja, yang menerima seorang korban luka bacok.
Setelah tim Opsnal piket melakukan pendalaman dan pengecekan di RSUD Koja di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Asman Hadi, diketahui bahwa korban mengalami luka di lengan tangan kiri, dada sebelah kiri, dan punggung tangan sebelah kanan.
Selain itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan pelaku dan saksi yang saat itu bersama dengan korban dilakukan interogasi terhadap saksi Arvin Ramadhan alias Gilang, yang merupakan teman korban, dia tidak mengetahui secara pasti kejadian tersebut. Gilang hanya mengetahui bahwa korban pergi sendiri dan ketika kembali, dia sudah dalam keadaan terluka parah dan meminta dibawa ke rumah sakit.
“Barang bukti yang di amankan yaitu 1 buah kaos berwarna hitam, 1 buah Iphone, 2 buah senjata tajam jenis celurit dan 1 buah sepeda motor Yamaha,” ujar Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana dalam release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/5/2023).
Tindakan tersebut menyebabkan Muhamad Adriarsa Habibie (17), seorang remaja, meninggal dunia.
“Atas Perbuatan nya Pelaku di berikan Ancaman hukuman Pasal 80 ayat 3 no 35 th 2014 tentang perubahan atas UUD 23 tahun 2002 juncto 76 huruf C tentang perlindungan anak juncto 351 ayat 3 KUHP Pidana ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya












Discussion about this post