Polda Metro Jaya – Polsek Makasar menjelaskan kasus Pembunuhan terhadap Wanita di sebuah Penginapan Pinang Ranti, Jakarta Timur dalam Press Rilis oleh Kasat Reskrim AKBP Dhimas Prasetyo, SIK, MIK dan Kapolsek Makasar, Senin (6/3/2023).
“Pembunuhan ini menewaskan seorang wanita berinisial FSR (38) dalam sebuah kamar No 15 di sebuah penginapan Wisma Bambu di Kawasan Pinang Ranti Jakarta Timur” Ucap Kapolsek Makasar Kompol Zaini Abdillah Zainuri, Selasa (7/3/2023).
Korban dibunuh suami sirinya berinisial S (60) dengan cara ditusuk menggunakan pisau hingga beberapa kali. Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pelaku pada pukul 14.30 WIB. Pelaku disebut memang sudah merencanakan aksinya itu.
“Motif pembunuhan ini diduga didasari perasaan sakit hati pelaku dengan istri sirinya itu. Namun, kami belum merinci lebih jauh sakit hati apa yang dimaksud dan sudah direncanakan seminggu sebelumnya dan sudah mempersiapkan dengan membawa sajam untuk dipakai membunuh korban, ” Jelas dia.
Saat membunuh FSR, pelaku lebih dahulu mengikat dan menyumpal mulut korban menggunakan kain agar tidak berteriak.
“Pelaku menggunakan kain atau tali untuk menyumpal mulut korban agar pada saat membunuh korban teriakannya tidak terdengar oleh orang lain, ” ungkapnya.
Terdapat belasan luka di tubuh korban yang diakibatkan oleh benda tajam. Polisi sudah mengamankan pisau yang dipakai pelaku dan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.












Discussion about this post