POLDA METRO JAYA – Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR (23) yang memproduksi dan memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis pada Senin (27/2/23).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan pelaku beraksi seorang diri di rumahnya. Kemudian, hasil narkotika racikannya ditempatkan di dalam plastik klip dan diperjualbelikan per 100 gram oleh tersangka.
“Jadi dia itu home industry, beraksi hanya seorang diri,” kata Hengki saat konferensi pers, Senin (27/2/23) sore
Hengki melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka ia menjual narkoba tersebut melalui online ke sejumlah wilayah Jabodetabek. Nantinya, jika sudah ada transaksi pembeli diminta datang ke tempat yang sudah diatur oleh pelaku, kemudian barang ditempel di tempat yang dirahasiakan.
” jadi dijual di kabupaten, kota dan sekitarnya. Nanti kalo ada yang pesan, nanti ketemu di tkp, nanti di foto. Sistem tempel,” jelasnya.
ia menambahkan, Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan total 12,67 kilogram beserta timbangan digital, plastik klip, dan peralatan lain yang digunakan pelaku untuk memproduksi narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 113 ayat 2 subs pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pungkasnya
Discussion about this post