POLDA METRO JAYA – Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan Pengendara motor yang terlibat cekcok dengan B salah satu dosen Universitas di Depok, mengaku refleks menendang korban. Hal itu diungkapkan pelaku berinisial T saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok pada Senin (20/3/2023).
Peristiwa itu bermula ketika korban B dan T pelaku sama-sama hendak berangkat bekerja ke kantornya masing-masing. Saat melintas di Jalan KH. M Usman, Kukusan, Depok pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Besari menyalip pengendara lain berinisial T. Dalam situasi itu, T merasa tak terima lantaran motor Honda PCX bernomor polisi B 6852 ZTV yang dikendarainya terserempet motor korban.
“Jadi korban mendahului (menyalip) pelaku dan diduga terserempet. Kemudian pelaku tidak terima dan mengejar korban,” katanya.
“Saya reflek menendang (korban),” kata T.
T mengaku sempat meminta korban untuk berhenti setelah motornya diserempet. Namun, korban malah merespons seakan-akan tak mengakui kesalahannya.
“Iya beneran (keserempet). Saya bilang ‘berhenti, berhenti’, tapi dia (korban) jawab ‘apaan si apaan’ gitu doang” kata T.
Mendengar respon tersebut, pelaku lantas berupaya mengejar dan memepet korban, namun setibanya di dekat pintu keluar Tol Beji, pelaku secara refleks menendang korban hingga terjatuh dari kendaraannya.
“Saya enggak (jatuh), saya udah berusaha berhentiin tapi dianya kabur, berapa kali saya usaha berhentiin,” ujar T.
Fuady mengatakan, pelaku sempat menegur korban dan memintanya untuk berhenti. Namun, korban justru tidak menghiraukan seruan pelaku sehingga percekcokan pun terjadi.
“Kemudian (korban) ditegur dan diingatkan hingga terjadi perselisihan dan cekcok. Akhirnya pelaku mengejar dan menendang korban,” ujarnya.
Kombes Fuady menambahkan, korban ditendang beberapa kali oleh pelaku sebelum akhirnya terjatuh dari kendaraannya. Atas peristiwa itu, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangannya.
“Korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan. Saat itu, korban ditolong warga dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Pelaku T telah ditangkap polisi dikediamannya di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Depok pada Minggu (19/3/2023).
“Pelaku ditangkap di rumahnya, berikut dengan barang bukti kendaraannya di Mampang,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, T dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
“Pelaku kami ancam pasal 354 juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun,” pungkasnya
Discussion about this post