POLDA METRO JAYA – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani mengatakan bakal kembali memberlakukan tilang manual bagi pelanggar aturan lantaran maraknya pelaanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat.
“Mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang,” ujar Dani saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/5/23).
Dani mengaku sering melihat para pengendara tak peduli dengan aturan lalu lintas. Hal itu menurutnya, membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain.
“Ini harus dilakukan tindakan tegas juga. Tadi saya datang ke KPU juga ada pengendara yang enggak pakai helm dan bonceng motor bertiga dan kurangnya kesadaran keselamatan dalam berkendara,” katanya.
Dani menjelaskan, ada sejumlah kategori pelanggaran yang akan ditilang manual. Tilang manual diberlakukan kepada para pelanggar yang memiliki potensi membahayakan pengguna jalan.
“Sampai saat ini untuk tilang manual, bisa diterapkan untuk pelanggaran yang berakibat fatalitas tinggi, misalnya bonceng tiga, tidak gunakan helm, melawan arus dan knalpot brong,” jelasnya.
Diakui Dani, fasilitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bekasi belum ada. Dia berharap jika sudah ada ETLE, maka bisa sangat membantu polisi.
“ETLE sampai saat ini di Kota Bekasi masih dipertimbangkan, nanti kalau kira-kira sudah bisa diterapkan, akan sangat membantu pihak kepolisian, jadi tenaga kami akan dibantu oleh teknologi,” pungkasnya.
Discussion about this post