POLDA METRO JAYA – Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Subdit Reserse Mobile (RESMOB) berhasil menangkap 6 pelaku perampokan sopir transportasi daring, S (46), yang dicekoki kecubung sampai mabuk lalu tewas tertabrak di Tol Jagorawi. Hal itu disampaikannya dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/4/2023).
Ditempat yang sama, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan pihaknya sudah menangkap pelaku beberapa waktu lalu. Namun saat itu pihaknya masih mencari alat bukti untuk penetapan tersangka.
“Jadi kami dari Subdit Resmob, pelaku ini sudah beberapa waktu lalu ditangkap, tapi kami perlu bukti lagi secara scientific crime investigation penyesuaian alat bukti, sehingga betul-betul dapat dibuktikan. Bahwa confirm hasil gelar tadi pagi 6 Pelaku ini pelaku utama dari tindak pidana curas dengan menggunakan kecubung atau racun yang digunakan pelaku,” papar Yudho
Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Berikut daftar 6 tersangka dan perannya masing-masing:
1. A alias D alias M (36), berperan sebagai perencana dan eksekutor
2. F alias C (34), berperan sebagai perencana dan eksekutor
3. MB alias C (25), berperan sebagai perencana dan menyediakan kecubung
4. YA alias Y (37), berperan sebagai penadah
5. AG (43), sebagai penadah
6. AS alias A (29), berperan sebagai joki menjemput mobil curian untuk diantar ke penadah.
Titus mengatakan, pertama pelaku menyewa jasa korban sebelumnya melalui aplikasi, di pemesanan keduanya, pelaku tidak menggunakan aplikasi, melainkan menghubungi korban langsung.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, korban pernah sewa satu kali oleh pelaku melalui aplikasi online. Berikutnya pemesanan kedua dan ketiga lewat medsos atau WhatsApp pribadi,” jelasnya.
Diduga cara tersebut digunakan pelaku agar tidak terdeteksi di aplikasi. Selain itu, pemesanan melalui WhatsApp dilakukan untuk membuat korban percaya kepada pelaku.
Saat korban mulai menaruh kepercayaan, pelaku kemudian membawanya makan terlebih dahulu. Tapi rupanya nasi yang dimakan korban dicampuri kecubung sehingga korban mabuk.
“Jadi makannya saat jalan, berhenti di suatu tempat membeli makan. Tanpa sadar nasi Padang yang dibawa diberi racun kecubung yang membuat korban tidak sadar,” ujarnya.
Setelah korban mulai mabuk, para pelaku ‘membuangnya’ di pinggir tol. Nahas, korban tewas tertabrak kendaraan di Tol Jagorawi.
Dari penangkapan ini Polisi menyita 3 (tiga) unit mobil, 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah dus handphone Oppo A7 warna Hijau,1 (satu) buah handphone Oppo A7 warna Hijau.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun.
Discussion about this post