POLDA METRO JAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di kawasan Jakarta Selatan dan sekitarnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial S di Kawasan Karawang.
“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian rumah kosong di Pasar Minggu dengan pelaku 1 orang berinisial S, yang mana dia diamankan di kawasan Karawang. Profesinya dia sebagai pedagang,” ungkapnya, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, pelaku telah melakukan aksi pencuriannya sebanyak 4 kali selama 6 bulan terakhir, dengan lokasi berbeda-beda di kawasan Jakarta Selatan dan sekitarnya. Terakhir, pelaku melakukan pencurian rumah kosong di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan aksinya itu sempat viral di media sosial (medsos) lantaran terekam kamera CCTV di rumah korbannya.
“File dan posisi CCTV di rumah korban sangat baik sehingga penyidik bisa melakukan analisa digital pada pelaku. Lalu, pada Kamis kemarin kami berhasil menangkap pelaku, yang mana pelaku ini melkukan aksinya selalu sendirian,” imbuhnya.
Dia menerangkan, berdasarkan lokasi terakhir, pelaku memasuki rumah kosong dengan cara mencongkel jendela dan teralis tumah korbannya hingga akhirnya memasuki rumah serta mengambil barang-barang yang menurut pelaku bisa dijual. Sebelum memasuki rumah korbannya, pelaku lebih dahulu memastikan rumah targetnya itu dalam kondisi kosong tak berpenghuni.
“Pagi itu pelaku biasanya berdagang dahulu, siangnya dia berkeliling mencari target (secara acak) mana yang paling cocok, saat ada rumah yang dirasa bisa dijadikan target, dia mencoba mengamati dengan mondar-mandir, lalu turun (dari motor) dan ketok lagi, baru saat yakin (tak berpenghuni) berbekal obeng dia congkel jendela dan teralis,” jelasnya.
Irwandhy mengungkapkan bahwa rumah yang dijadikan targetnya itu biasanya dalam kondisi sepi dan pagarnya tak terkunci. Kini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Barang hasil curian dijual tuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku melakukan aksinya sendirian, pelaku mengaku sudah 4 kali beraksi. Kami masih kembangkan lebih lanjut lokasinya mana saja karena dia tak bisa secara eksplisit lokasinya mana saja,” pungkasnya.












Discussion about this post