POLDA METRO JAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polisi telah memindahkan penahanan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ke rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023) lalu.
Keduanya, ditetapkan tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang kini masih terbaring koma di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Betul (sudah ditahan di Polda Metro),” ucap Kombes Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
Trunoyudo menyebut terhadap dua tersangka sudah dipindahtahankan dari Polres Jakarta Selatan, usai kasus itu diambil oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.
“Tersangka sudah dipindahtahankan sejak Jumat,” jelas Trunoyudo.
Polda Metro Jaya memutuskan menarik kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap CDO (17) dalam rangka untuk optimalisasi penyelidikan dan efisiensi
Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Mario dan temannya Shane. Status AG (15) yang semula anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Hengki menjelaskan alasan kasus tersebut diambil Polda Metro Jaya. Karena Polda Metro memiliki penyidik khusus anak bermasalah yakni Subdit Renakta (Remaja Anak dan Wanita).
“Karena memang kami menerapkan kolaborasi interprofesi yang kemudian banyak untuk dilibatkan,” jelas dia.
Discussion about this post