POLDA METRO JAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang konvoi atau arak-arakan kendaraan bermotor untuk pada malam takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Kamis (20/4/2023).
“Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kita tidak bolehkan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
Latif mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan takbiran bisa dilakukan di tempat-tempat ibadah di sekitar rumahnya.
“Silahkan untuk mereka bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di masjid misalnya. Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan, tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh,” ucap Latif.
Jika masih ada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melakukan konvoi saat malam takbiran, pihaknya akan membubarkan kelompok tersebut.
“Kita hentikan lalu kita peringatkan,” pungkasnya.
Discussion about this post