POLDA METRO JAYA – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Polisi menelusuri kejadian tawuran antar dua kelompok pemuda di Jalan Sulawesi, Kelurahan Koja, menyebabkan satu orang tewas, Sabtu (27/5/2023) dan akhirnya menangkap tujuh orang pelaku.
“Tujuh pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AS (20), AR (18), MZ (16), BA (22), AB (19), SAR (18) dan AYB (16), dan kita juga menyita barang bukti berupa sajam yang terdiri dari tujuh buah celurit dan pedang yang digunakan para pelaku,” ucap Kapolres.
Selanjutnya Kapolres menegaskan bahwa akan menindaklanjuti dan memproses semua yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Ini saya tegaskan siapapun yang terlibat tawuran bahkan menyebabkan luka atau meninggal dunia, semuanya terlibat dalam peristiwa pidana itu,” tegas Gidion.
Atas aksi tawuran ini, para pelaku ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal berlapis 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sembilan tahun penjara.












Discussion about this post