Polda Metro Jaya – Pelayanan Sistem Administrasi Satu Atap atau Samsat Polda Metro Jaya bakal diliburkan selama cuti Lebaran 2023. Polda Metro pun memberikan dispensasi bagi SIM dan STNK yang mati selama waktu libur tersebut.
“Ya kalau pada saat libur nggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Dirlantas Kombes Latif Usman. Rabu (19/4/2023).
“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21, sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” imbuhnya.
Kendati demikian, Latif menambahkan, jika masyarakat yang pajaknya berakhir sebelum cuti bersama tanggal 19 April, akan tetap dikenai denda.
“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” ujarnya.












Discussion about this post