POLD METRO JAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pengedar obat-obatan daftar G di salah satu Ruko, Kota Bekasi, pada Selasa (4/4) lalu, dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023) .
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial ASF sebagai penjaga gudang, AP pembeli dan MN pembeli obat-obatan daftar G.
Trunoyudo menjelaskan, kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan tempat atau digunakan sebagai gudang penyimpan obat-obat daftar G di salah satu ruko di wilayah Kota Bekasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta. Selanjutnya untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Unit 5 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan upaya penindakan,” ucapnya.
Tim yang dipimpin oleh Kompol Aries Diego berhasil mengamankan tiga pelaku yang saat itu sedang transaksi dan mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100.
“Setelah dilakukan interogasi dan penyesuaian terhadap bukti-bukti yang ada terhadap tersangka ASF, mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama AP dan MN,” ungkap Trunoyudo.
“Dan hasil interograsi dari tersangka AP dan MN bahwa 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan bus dari Pulo Gebang Jakarta Timur,” bebernya.
Selanjutnya, ke-tiga pelaku berikut dengan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap ke tiga tersangka, mereka tidak memiliki ijin mengedarkan sediakan farmasi dan/atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik Kefarmasian,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan jutaan butir obat keras tanpa ijin edar seperti DEXTRO METHOPAN, YARINDO, TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL dan HEXYMER.
Akibat perbuatannya, ke-tiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 dan/atau 196 dan/atau 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 UU no 11 tahun 2020 tentang Ciptaker dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.












Discussion about this post