Polda Metro Jaya – Jakarta, Polda Metro Jaya menyatakan pelaku pelecehan seksual di Bus TransJakarta bukan anggota Polri. Pelaku yakni, Mufarok (56) merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Pos Polisi Tambora.
“Mufarok bukan anggota Polri. Pelaku mengambil kartu milik anggota Polri berinisial AS di Pos Polisi Tambora dan menggunakannya untuk naik TransJakarta,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa (21/2/2023).
Trunoyudo mengatakan, korban seorang perempuan berinisial H hingga kini belum melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya kepada kepolisian.
“Dari Subdit Renakta menyampaikan, pertama mendorong korban untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Discussion about this post