POLDA METRO JAYA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obatan dengan melakukan penggerebekan gudang penyimpanannya di Bekasi, Jawa Barat, pada (4/4/2023) lalu.
“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” kata Karyoto dalam Press Release di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Dalam kesempatan yang sama Karyoto menjelaskan ada 3 orang yang telah diamankan dalam kasus tersebut.
“Tersangka ASF yang berperan sebagai penjaga gudang, dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli,” jelasnya.
Kapolda menerangkan barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, Hexymer 624 ribu.
“Dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” kata Karyoto.
“Total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut senilai mencapai Rp 23 miliar,” imbuhnhya.
Dengan pengungkapan kasus ini, berhasil menyelamatkan sekitar 2.500.000 (dua juta lima ratus) jiwa Jika diasumsikan satu butir pil PCC dikonsumsi oleh satu orang.












Discussion about this post