POLDA METRO JAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan berlakukan sanksi tilang bagi kendaraan gagal uji emisi di Jakarta hari ini. Uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Kita sebagai pelaksana dalam hal ini tentu kita juga harus tertib aturan. Jadi kita memastikan tertib aturan taat aturan. Jadi apa yang diberlakukan kepada masyarakat juga berlaku untuk kita semua,” ucap Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Doni belum memerinci beberapa kendaraan dinas Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan diuji emisi hari ini. Dia menyebut penerapan pengujian emisi kendaraan dinas kepolisian akan sama seperti yang diterapkan ke masyarakat.
Dia menambahkan akan ada sanksi yang juga diberikan kepada anggota yang mobil dinasnya dinyatakan tidak lolos uji emisi.
“Jadi kita harus memastikan kendaraan dinas yang selama ini kita gunakan harus lulus uji emisi, layak jalan. Bagi rekan-rekan sekalian kalau ditemukan dan hasil uji emisi tidak lolos uji emisi maka akan berlaku perkenaan sanksi bagi saudara-saudara sekalian. Jadi tolong ditaati karena kita berlaku ketentuan apa yang berlaku di masyarakat,” jelas Doni.
Sebagai informasi, mobil dinas polisi tersebut menjalani uji emisi di depan Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta.
Doni mengatakan, tilang kendaraan yang gagal uji emisi hari ini juga telah berlaku. Proses mekanisme penilangan sama seperti biasanya. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu,” kata Doni kepada awak media, Kamis (31/8/2023).












Discussion about this post