POLDA METRO JAYA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Usman Latif mengatakan, pihaknya menilang 30 truk besar bersumbu tiga yang masih nekat melintas di ruas tol ketika arus mudik Lebaran 2023.
Latif mengatakan, truk-truk yang melanggar itu kini diamankan polisi.
“Nilang 30, sudah saya kandangin di KM 29. Kan nggak boleh yang sumbu tiga. Ada 30 semuanya dikandangin di KM 29,” kata Latif kepada wartawan, Rabu (19/4).
Ia menjelaskan, para sopir truk tersebut kebanyakan mengetahui aturan terkait pembatasan truk besar selama arus mudik. Namun, mereka terpaksa melanggarnya lantaran diminta oleh sang majikan.
“Mereka saya tanya tahu (aturan pembatasan truk), ‘ya tahu pak, tapi disuruh sama majikan’. Yasudah saya kandangin aja,” bebernya.
Lebih lanjut, Latif menjelaskan, pembatasan ini perlu dilakukan mengingat truk besar melaju dengan kecepatan yang relatif lambat. Sehingga dapat menyebabkan kepadatan, apalagi saat volume kendaraan mengalami peningkatan.
“Kebanyakan bawa kayu. Tapi kalau logistik boleh lewat nggak ada masalah. Kalau kayu kan bisa ditunda besok apalagi hanya mindahin truk, nggak ada barangnya kan ngapain itu, bikin padat, macet karena kecepatannya,” ungkap Latif.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas angkutan barang yang masih nekat melintas selama arus mudik Lebaran 2023.
Mobil angkutan barang yang tidak diizinkan untuk melintas, yakni dengan muatan lebih dari 14 ton dan bersumbu 3 atau lebih. Alasannya, demi memperlancar arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Namun demikian, kata Sigit, ada beberapa jenis angkutan barang yang masih diberikan kompensasi untuk melintas.
“Seperti kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan bapokti (bahan pokok penting),” jelas Sigit.
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini berlaku mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 pukul 00.00 WIB.
Discussion about this post