POLDA METRO JAYA – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi mengatakan selebgram Ajudan Pribadi atau MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).
MA diamankan dimakassar, Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar,” ujar dia.
Penangkapan Selebgram berinsial A atau yang dikenal sebagai Ajudan Pribadi oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menuai pujian.
Seperti diketahui, Akbar merupakan pemilik akun instagram @Ajudan_pribadi, ia kerap menampilkan foto kebersamaan dengan perwira menengah bahkan perwira tinggi di kepolisian.
Dilain tempat menyikapi penangkapan tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengapresiasi kinerja polisi yang menerapkan kesetaraan semua pihak di depan hukum.
“Jika penyidik dalam lidik sidiknya menemukan bukti permulaan yang cukup dan terdapat alasan untuk melakukan penangkapan, maka hal tersebut adalah hal yang wajar. Meski yang diduga melakukan kejahatan adalah seorang public figure, tetapi dalam melakukan tugas, ada prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum yang harus dipatuhi,” ucap Poengky, Selasa.
Poengky pun percaya penyidik Satreskrim Polres Metro Jakbar dapat membhat kasus ini terang dan jelas.
“Kami menghormati tindakan penyidik, dan berharap lidik sidik dilakukan secara profesional dan didukung scientific crime investigation agar hasilnya valid,” kata Poengky.
Discussion about this post