Kabupaten Bekasi – Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membekuk komplotan pelaku perampasan sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi cepat yang digelar di Karawang, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, hal itu disampaikan dalam gelaran Konferensi Pers yang dilakukan di Lobby Polres Metro Bekasi Pada Selasa, (16/09/2025) siang.
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Bisan Marfandy Lingga (57), seorang karyawan swasta asal Setu, yang menjadi sasaran perampasan saat melintas di Jalan Gondang, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban dihentikan oleh tiga pelaku yang memalang sepeda motornya. Salah satu pelaku kemudian mengacungkan celurit ke arah korban, sementara pelaku lainnya mencabut kunci motor. Karena ketakutan, korban melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di lokasi kejadian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah Eko Paulus alias Eko (22) dan Rivai Febrian Hutahuruk (21). Seorang pelaku lain bernama Nuel berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan polisi, para pelaku sudah merencanakan aksinya sejak malam sebelumnya. Mereka mengambil celurit yang disembunyikan di sekitar Depo LRT Jatimulya, lalu berkeliling mencari target pada pagi buta, saat kondisi jalan masih sepi dan rawan tindak kejahatan. Dalam sekali beraksi, kelompok ini bisa menyasar hingga dua korban berbeda dalam satu hari, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat di wilayah Tambun Selatan dan sekitarnya.
Setelah berhasil merampas motor korban, para pelaku berusaha menjualnya ke wilayah Karawang. Namun, langkah mereka terhenti saat Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi yang sedang melakukan observasi kewilayahan di Jalan Pantura Kedungwaringin mencurigai gerak-gerik mereka.
Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menghentikan laju kendaraan para pelaku di Jalan Raya Proklamasi, Karawang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi F-5952-FHG yang diketahui milik korban. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah celurit, STNK asli, serta dua jaket hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan atau perampasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan tindak kriminal.












Discussion about this post