POLDA METRO JAYA Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang beroperasi pada hari ini, Selasa (28/2/2023).
Ada 12 gerai yang dibuka untuk melayani masyarakat. Samsat Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di daerah penyangga Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Melalui akun instagram resminya @tmcpoldametro hari ini, Berikut Lokasi Pelayanan Samsat Keliling JADETABEK Selasa tgl 28 Februari 2023.
- Samling Jak. Pus : halaman Parkir Samsat Jak. Pus & Lap. Banteng Jak. Pus.
- Samling Jak. Utr : Hal Parkir Samsat & Masjid Almusyawarah Kelapa Gading Jak. Utr.
- Samling Jak. Bar : Mall Citraland Jak. Bar.
- Samling Jak. Sel : Lap. Parkir Samsat Jak. Sel & Jl. Bangka Raya Pela Mampang Jak. Sel.
- Samling Jak. Tim : Lap. Tennis Samsat Jak. Tim & Pasar Induk Kramat Jati Jak. Tim.
- Samling KT. Tng : Lapangan Parkir Samsat Kota Tng, Palem Semi Karawaci Kota Tng & Perumnas 2 Karawaci Kota Tng.
- Samling Ciledug : Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug & Giant Poris Gaga Jl. Ruko Batu Ceper Ciledug.
- Samling Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong & ITC BSD Serpong.
- Samling Ciputat : Kantor Kec. Pondok Betung Ciputat & Pasar Gintung Ciputat Timur.
- Samsat Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua & Mall SDC Kelapa Dua.
- Samling Kota Bekasi : Danau Cipeucang Kota Bekasi.
- Samling Kab. Bks : Pasar Bersih Cikarang Kab. Bks.
- Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok.
- Samling Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere.
Sedangkan untuk pelayanan SIM Keliling Tanggal 28 Februari 2023 Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib :
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Discussion about this post