POLDA METRO JAYA – Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak hari ini di TKP penganiayaan di Perumahan Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, adegan rekonstruksi diperkirakan sekitar 23 adegan yang bakal diperagakan.
“Semua pihak hadir. Jumlah adegan sementara masih sama (23 adegan),” katanya.
Pihak yang dihadirkan yakni tersangka Mario Dandy (20), tersangka Shane Lukas (19), serta AG (15) anak yang berkonflik dengan hukum.
Polisi telah menahan AG, pacar Mario Dandy di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) setelah diperiksa 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ditahan berdasarkan pertimbangkan penyidik yang memeriksanya.
“Kita melaksanakan penahanan di LPKS selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila nanti tidak cukup mungkin bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Discussion about this post