POLDA METRO JAYA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Heryadi mengatakan dari hasil pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak, malam ini pihaknya memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum inisial AG.
“Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan undang-undang sistem peradilan anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” katanya dalam konferensi Pers di Mapolda Metro jaya, Rabu (8/3/2023).
Ia menjelaskan, Anak Berkonflik dengan Hukum ini akan ditahan selama 7 hari kedepan. Namun masa penahanan kemungkinan masih bisa diperpanjang jika dikehendaki oleh pihak Kejaksaan.
“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Heryadi mengatakan pihaknya telah memeriksa Anak Berkonflik Dengan Hukum dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan
“Sebagaimana yang rekan-rekan ketahui kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih enam jam,” katanya dalam konferensi Pers di Mapolda Metro jaya, Rabu (8/3/2023).
Meski demikian, Hengki menekankan, pemeriksaan dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan. Artinya penyidik harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam sistem peradilan anak.
Discussion about this post