POLDA METRO JAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria pengedar obat-obatan terlarang hingga mencapai ribuan butir obat seperti Tramadol hingga Hexymer, yang biasa disebut pil kuning, disita polisi, Rabu (29/3/2023).
“Barang bukti yang ditemukan berupa 1.600 butir obat keras merek Tramadol dan 1.075 butir merek Hexymer,” ucap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho
Zain menjelaskan mulanya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa pelaku inisial IB (33) kerap memperjualbelikan obat terlarang tersebut.
Polisi lanjut menyelidiki dan menangkap IB di sebuah rumah kontrakan di Periuk Jaya, Kota Tangerang.
“Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat dan saat digeledah, ditemukan barang bukti. Selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut,” ucap Zain.
“Selanjutnya IB dan barang bukti diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses lebih lanjut atas kasus tersebut, IB dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “pungkasnya.
Discussion about this post