Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pada Kamis dini hari, 18 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Unit II Subnit III berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Pelaku berinisial Muhammad Wafiq Ghifari (28), warga Rawalumbu, Kota Bekasi, ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, 1 pack plastik klip, 1 pack sedotan hitam, 7 buah lakban, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Penangkapan ini bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, di mana Satresnarkoba mendapat informasi adanya aktivitas transaksi sabu yang melibatkan tersangka di wilayah Mustika Jaya. Saat diamankan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Farhan, pemilik akun Instagram TERMINATOR.INC, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kanit Narkoba Unit II, IPTU Agus Supriadi, S.H., menyampaikan, “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku hingga ke pemasok utamanya. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.”
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu Farhan, yang diduga sebagai pemasok utama sabu tersebut.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.












Discussion about this post