Depok, 20 Agustus 2024 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Depok hari ini mengeluarkan himbauan penting kepada masyarakat mengenai larangan merokok saat berkendara.
Himbauan ini sebagai langkah proaktif untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Kanit Keamanan dan Keselamatan Sat Lantas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari menegaskan bahwa merokok saat mengemudi dapat mengganggu konsentrasi pengendara. “Merokok saat berkendara dapat mengurangi fokus dan meningkatkan potensi kecelakaan. Asap rokok bisa mengaburkan pandangan, sementara memegang rokok mengurangi kendali penuh atas setir, serta abi rokok membahayakan pengemudi di belakangnya” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Elly menjelaskan bahwa selain mengganggu konsentrasi, puntung rokok yang dibuang sembarangan juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya, termasuk pengendara sepeda motor. “Puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa mengenai pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Dalam himbauan tersebut, Sat Lantas Polres Metro Depok meminta kepada seluruh pengendara, baik mobil maupun motor, untuk tidak merokok saat berada di jalan. Petugas di lapangan akan melakukan pengawasan lebih ketat dan akan memberikan sanksi kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan ini.
Sat Lantas juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam berkendara dan menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama. “Kami berharap masyarakat bisa memahami pentingnya aturan ini demi keselamatan bersama di jalan raya,” tutup AKP Elly.
Himbauan ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Depok, serta menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Discussion about this post