Bekasi – Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Cikarang Timur Iptu Arnandha ddidampingi Opsnal Rekrim telah mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Obat Psikotropika Golongan IV, pelaku diamankan di Jalan Citarik, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi. Sabtu, (05/10/2024).
2 Pelaku (YA) dan (H) berhasil diamankan berkat respon cepat Rekrim Polsek Cikarang Timur menindak aduan masyarakat terkait kecurigaan akan adanya transaksi narkoba di lokasi, kini korban dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti utama yang berhasil disita diantaranya Narkotika jenis Sabu seberat 0.4gr dan Obat Psikotropika Golongan IV sebanyak 4 butir.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan penegakan hukum oleh Polsek Cikarang Timur, namun juga merupakan bukti bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menanggulangi peredaran narkoba sangat penting.
Respon cepat dari masyarakat terhadap adanya aktivitas mencurigakan sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Berkat kerja sama ini, peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda dapat dihentikan.
Kapolsek Cikarang Timur juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Hal ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Cikarang Timur dan sedang menjalani proses pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba.
Discussion about this post