POLDA METRO JAYA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meringkus tiga orang debt collector yang bergaya preman dengan berani membentak Anggota Kepolisian saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan agar beberapa pihak yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri.
“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (22/2/2023).
Hingga kini menurut Hengki, pihaknya terus melakukan pengejaran kepada debt collector yang terlibat dalam kasus penarikan paksa mobil Clara Shinta dan sekaligus yang membentak-bentak polisi. Dikabarkan, satu pelaku kabur alias minggat pulang ke kampung halamannya di Ambon.
“Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon,” kata Hengki.
Dijelaskan Hengki, debt collector tidak dibenarkan menarik paksa kendaraan debitur. Sebab, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia.
“Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” tegasnya.
Polda Metro juga telah menangkap 7 preman yang berasal dari dua kelompok. Ini merupakan respon cepat atas instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” tutup Hengki.
Discussion about this post