Bekasi, Polres Metro Bekasi – Kanit Bhabinkamtibmas Polsek Tambun Iptu Budi Widiyanto Bersama Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Ikmal Luqmanul Hakim edukasi siswa/i Sekolah Menengah Kejuruan terkait kenakalan remaja dalam program Police Goes To School yang digelar di SMK Bina Jaya Prestasi, Desa Mangunjaya, Kecamatanm Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sabtu, (05/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh personel Polres Metro Bekasi, yaitu IPTU Budi Widayanto selaku Kanit Bhabinkamtibmas Polres Metro Bekasi, AIPDA Totok (Bhabinkamtibmas Desa Mangunjaya), dan BRIPTU Wahyu Setiyadi (Banit Bhabinkamtibmas). Dari pihak sekolah, hadir Kepala Sekolah Bapak Ahmad Nurul Firdaus, S.Ag., serta Ibu Rizki Puspita Anggraini, S.Pd., M.M., yang menjabat sebagai pembina OSIS.
Materi pembinaan disampaikan oleh Ikmal Luqmanul Hakim, seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Jaya. Di hadapan 150 siswa dan siswi SMK Bina Jaya Prestasi, Ikmal menyampaikan berbagai topik penting terkait kenakalan remaja, di antaranya pengertian tawuran, faktor penyebab tawuran, solusi pencegahan aksi tawuran di masyarakat, serta sanksi hukum bagi pelaku tawuran. Selain itu, disampaikan juga materi mengenai bahaya seks bebas, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, bullying, serta etika dalam menggunakan media sosial.
Sesi tanya jawab yang berlangsung setelah pemaparan materi juga berjalan interaktif. Salah satu pertanyaan menarik datang dari Vera, siswi kelas 11 jurusan TKJ, yang menanyakan mengapa seseorang bisa terjerumus dalam pergaulan bebas. Mahasiswa Ikmal menjawab bahwa hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya edukasi dan kontrol diri, sehingga penting untuk memperkuat kesadaran dari diri sendiri.
Pertanyaan lainnya datang dari Wahardi, siswi kelas 11 TKJ, yang menanyakan apakah tawuran pelajar termasuk tindak pidana, mengingat pelaku dan korban masih dilindungi oleh undang-undang anak. Menanggapi hal ini, pihak Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa tawuran pelajar, terutama jika melibatkan senjata tajam atau menimbulkan korban, tetap termasuk pelanggaran hukum. Meski pelaku masih di bawah umur, batas usia yang diatur dalam undang-undang tetap berlaku, dan pelanggar bisa dikenakan pasal-pasal dalam KUHP dan diproses hingga pengadilan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada para pelajar SMK Bina Jaya Prestasi mengenai pentingnya menjaga diri dari kenakalan remaja, serta mencegah keterlibatan mereka dalam tindakan yang melanggar hukum.
Discussion about this post