Tangerang Selatan – Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di sebuah gudang di Jl. Eluka, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (12/11/2024) pukul 12.00 WIB ini berhasil mengamankan tiga pelaku serta ratusan botol miras siap edar, ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam Keterangannya Rabu 13/11/24.
Tiga orang diamankan dalam penggerebekan ini, yakni A (40), warga Bojongsari, Depok; A (43), asal Singkawang, Kalimantan Barat; dan AM (46), warga Ciputat, Tangerang Selatan. Ketiganya ditangkap saat sedang memproduksi miras di gudang tersebut.
Pelaku memproduksi miras arak sesuai pesanan, dengan frekuensi satu hingga dua kali per bulan. “Sekali produksi bisa menghasilkan sekitar 900 botol ukuran 600 ml yang dijual seharga Rp20 ribu per botol. Total omzet per produksi bisa mencapai Rp18 juta,”
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa:
270 botol plastik dan 12 botol kaca berisi miras
200 botol plastik kosong
3 jerigen berisi arak siap edar
Lanjut Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa miras ilegal ini kerap menjadi faktor pemicu aksi tawuran di wilayah tersebut.
“Minuman keras seperti ini sering kali menjadi pemicu tawuran atau tindakan kriminal lainnya. Kami akan terus berupaya melakukan penindakan tegas untuk meminimalisir peredarannya serta dampak negatif yang ditimbulkan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat sebagai langkah untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Discussion about this post