Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan 25 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak bekerja ke luar negeri secara non-prosedural. Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, pihak kepolisian menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan pengiriman pekerja migran ilegal tersebut.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengungkapkan, tujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari enam pria dan satu wanita. Mereka adalah R (64), DSK (54), IA (36), K (33), AT (34), AD (24), dan LS (43).
“Tersangka R berperan sebagai perekrut CPMI non-prosedural dan mendapatkan keuntungan Rp 6 juta per orang, sementara lima tersangka lainnya yang membantu keberangkatan para CPMI ilegal memperoleh keuntungan Rp 8 juta per orang,” ujar Kombes Pol Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis (16/1).
Kegiatan ini melibatkan peran aktif BP3MI Banten dan Imigrasi Bandara Soetta dalam pengungkapan kasus TPPO, yang melibatkan korban dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Para tersangka menjanjikan pekerjaan di luar negeri, seperti sebagai karyawan pabrik atau asisten rumah tangga dengan gaji yang sangat menggiurkan, mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 20 juta. Namun, para CPMI tersebut tidak melalui prosedur yang sah, berisiko menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia.
Sebagai bentuk upaya preventif, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji gaji tinggi dan bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang jelas. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian jika mengetahui atau menjadi korban TPPO.
“Jangan mudah percaya dengan janji-janji bekerja di luar negeri, pastikan segala prosedur sudah terpenuhi,” kata Kapolda.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Bandara Soetta juga bekerja sama dengan pihak Imigrasi Bandara Soetta dan BP3MI Banten. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menyatakan bahwa pengungkapan ini berhasil menggagalkan keberangkatan 25 CPMI yang akan bekerja di negara-negara seperti Uni Emirat Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Oman.
“Keberangkatan ini berhasil digagalkan dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Januari 2025,” jelas Yandri.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Kepala BP3MI Banten Kombes Pol Budi Noviyanto mengapresiasi langkah tegas yang diambil Polresta Bandara Soetta dalam mengungkap kasus TPPO ini, dan berharap sinergitas antara kepolisian, BP2MI, dan Kemenaker dapat terus ditingkatkan untuk mencegah keberangkatan CPMI non-prosedural.
Discussion about this post