Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia dengan menangkap AWS (40), pemilik penampungan pekerja migran non-prosedural di Neglasari, Kota Tangerang. AWS diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengirimkan dua calon pekerja migran secara ilegal.
“Kami mengamankan pelaku berinisial AWS (40) bersama dua wanita calon pekerja migran Indonesia, DM dan Y, yang hendak diberangkatkan secara ilegal melalui Bandara Pekanbaru, Riau, via Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu (2/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk terus melindungi masyarakat, khususnya dari jaringan TPPO.
“Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO. Kami akan terus memantau dan menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan warga, termasuk perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran secara ilegal,” tegas Kombes Pol Ade Ary.
Zain menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan TPPO, serta arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasus ini dibongkar oleh Tim Satgas TPPO yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, pada Jumat (1/11/2024). Tim menggerebek lokasi penampungan dan menggagalkan keberangkatan dua pekerja migran non-prosedural yang akan dikirim ke Malaysia.
AWS diduga telah menyalurkan sekitar 100 pekerja migran secara ilegal sejak 2020 ke berbagai negara, termasuk Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia.
Atas perbuatannya, AWS dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Discussion about this post