Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga tersangka, berinisial AA (40), JFH (47), dan FFF (50), ditangkap karena diduga menipu mantan Bupati Rote Ndao, L.H., dengan dokumen palsu terkait kasus dugaan korupsi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah KPK melaporkan adanya individu yang menyamar sebagai pegawai KPK. Dua tersangka ditangkap di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, sementara FFF diamankan di Oasis Amir Hotel Senen.
Menurut AKBP Muhammad Firdaus, AA menggunakan akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk menipu korban dan mengirimkan surat perintah penyelidikan serta surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar. Dokumen palsu tersebut dikirim melalui WhatsApp menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold4 yang kini menjadi barang bukti.
“Para tersangka berusaha meyakinkan korban dengan screenshot percakapan seolah-olah dari Ketua KPK,” jelasnya. JFH berperan sebagai saksi palsu dan FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun Penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Discussion about this post