Depok – Polres Metro Depok berhasil menangkap lima pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menawarkan anak di bawah umur kepada Warga Negara Asing (WNA). Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif atas laporan masyarakat yang mencurigai praktik ini berlangsung di salah satu apartemen di wilayah Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari merekrut, memfasilitasi, hingga mengeksploitasi korban. Dalam kasus ini, terdapat dua kelompok korban dengan total 17 anak di bawah umur.
“Pelaku utama ada satu orang, sedangkan empat lainnya memiliki peran masing-masing. Korban pertama ada 10 orang, sementara kelompok kedua ada 7 orang. Pengungkapan dilakukan pada 5 dan 6 November setelah penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (14/11/2024).
Modus Melalui Aplikasi Sosial Media
Para pelaku menggunakan dua aplikasi, yakni Michat dan Locanto, untuk menawarkan korban kepada calon pelanggan, terutama WNA. Mereka mematok harga hingga Rp 3 juta per korban.
“Modusnya, mereka memanfaatkan aplikasi Michat dan Locanto untuk mencari pelanggan. Setelah kesepakatan tercapai, korban diantar ke lokasi yang sudah ditentukan, dan transaksi dilakukan. Tiap pelaku memiliki peran, mulai dari menawarkan hingga menerima uang,” jelas Arya.
Polres Metro Depok akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok untuk menggelar razia gabungan di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi perdagangan orang. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap TPPO di wilayah Depok,” tegas Arya.
Discussion about this post