Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Nikson Pangaribuan, pelaku pembunuhan ibu kandung di Cilengsi, Jawa Barat, memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal tersebut diketahui melalui pemeriksaan medis terhadap yang bersangkutan serta riwayat medisnya.
Kombes Pol. Bambang Satriawan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Nikson mengalami gangguan kejiwaan. “Kami menemukan surat keterangan yang menunjukkan terduga pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan,” kata Bambang dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).
Peristiwa tragis ini terjadi ketika Nikson menganiaya ibunya menggunakan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram di rumah mereka di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024). Setelah kejadian tersebut, Polsek Cileungsi, Polres Bogor, langsung menangani kasus ini.
Pihak rumah sakit Bhayangkara Polri Kramatjati juga turut memberikan keterangan terkait riwayat medis Nikson. Psikiater dr. Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan bahwa Nikson telah menjalani perawatan medis sejak 2020 dan telah beberapa kali dirawat inap. “Pasien tersebut sudah menjalani rawat inap berulang kali, terakhir pada 8 Maret 2024 selama 16 hari,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa proses penerapan kode etik terhadap anggota Polri berinisial Aipda NP (41) yang terlibat dalam kasus ini akan tetap berjalan paralel dengan proses pidana. “Proses kode etik tetap kami jalankan, kami akan merekomendasikan pemberhentian jika sudah ada hasil pemeriksaan,” kata Bambang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses dengan tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. “Kami pastikan bahwa semua proses hukum terhadap anggota kami yang melakukan pelanggaran, baik pidana maupun etik, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.












Discussion about this post