Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Mengatakan Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap kasus pencurian brankas di Perumahan Bukit Golf, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan.
Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp5 miliar dan emas batangan seberat 1 kg dalam aksi yang terjadi pada Sabtu (12/10) dini hari.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni: AH, warga Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang berperan sebagai eksekutor, W, warga Jasinga, Bogor, yang berperan sebagai penadah hasil curian.
Selain dua tersangka yang sudah diamankan, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mereka terdiri dari dua eksekutor dan dua joki yang kini tengah diburu.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 unit handphone Samsung dan 1 unit handphone Evercoss
– Uang tunai Rp65 juta dan 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura
– 1 unit sepeda motor, serpihan isi brankas, serta 12 plastik pelindung emas Antam
Lanjut Kombes Pol Ade Ary menyampaikan agar masyarakat lebih waspada terhadap keamanan lingkungan sekitar. Kombes Ade Ary mengapresiasi kinerja tim Subdit Resmob yang berhasil mengungkap kasus ini dan berjanji akan terus memberantas tindak kejahatan serupa.
“Kami imbau warga untuk lebih memperhatikan keamanan rumah dan lingkungan masing-masing. Kasus pencurian ini menunjukkan modus kejahatan yang terorganisir dan perlu diwaspadai. Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Ade Ary kepada awak media, Rabu (13/11).
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP terkait Penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Discussion about this post