POLDA METRO JAYA – Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan brutal oleh tersangka Mario Dandy. dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Salah satu pihak yang akan diperiksa ialah perempuan berinisial (APA) yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, (APA) akan dikonfrontasi dengan tersangka lain.
Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). Selain itu, ada seorang remaja perempuan berinisial AG yang statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum.
“Kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya. Akan kami panggil kami konfrontasikan dengan beberapa tersangka. Jadi, tidak ada hal lain, Equality Before The Law. Ini yang selalu kami tekankan,” kata dia.
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sementara perempuan AG yang merupakan pacar Mario Dandy resmi ditahan hari ini di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari. Penyidik memiliki opsi untuk memperpanjang masa penahanan AG selama 8 hari lagi.
Discussion about this post