Jakarta – Pelaksanaan Operasi Sikat Jaya Polda Metro Jaya 2024 merupakan penegakan hukum untuk keamanan masyarakat ibu kota terutama menjelang Pilkada Jakarta yang akan berlangsung. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, bersinergi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran, telah menyelesaikan Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024, yang berlangsung selama lima belas hari, dari tanggal 9 hingga 23 Agustus.
Operasi Sikat Jaya 2024 ini digelar dengan agenda khusus untuk menumpas kejahatan dan mencegah tindak kriminal baru, guna mendukung penciptaan situasi yang kondusif menjelang Pilkada.
“Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk Tindak Kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya menjelang Pilkada 2024,” ucap Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Wira menjelaskan, kegiatan operasi berorientasi pada dua aspek penting yaitu pengungkapan dan pemberantasan segala bentuk tindak kriminal sesuai target operasi dan kejahatan baru yang timbul atau non target operasi.
Dalam Operasi tersebut pihaknya telah berhasil mengungkap 276 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 341 orang, 5 orang diantaranya dibawah umur, 10 orang merupakan residivis dan 1 orang pengguna narkoba.
“Dari 276 kasus yang berhasil diungkap diantaranya Kasus Penganiayaan Berat sebanyak 6 kasus, Pencurian dengan Kekerasan 12 kasus, Pencurian dengan pemberatan 68 kasus, Pencurian Kendaraan Bermotor 108 kasus, Pencurian biasa 23 kasus, Perjudian 12 kasus, pengeroyokan 4 kasus, Prostitusi 8 kasus, pemerasan 4 kasus, penadahan 10 kasus dan Undang-undang darurat 9 kasus” jelasnya.
Kemudian barang bukti yang berhasil disita diantaranya 10 unit Mobil, 95 unit Sepeda Motor, 29 bilah senjata tajam, 9 pucuk airsftgun, 127 unit Handphone uang jutaan rupiah serta 6 unit laptop.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara
Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam operasi kali ini menandakan komitmen kuat kepolisian dalam memangkas rantai kriminalitas di Jakarta. dengan harapan stabilitas yang terjaga akan mendukung proses Pilkada yang aman dan lancar.
Discussion about this post