Jakarta – Apel pagi yang digelar di Lapangan Polres Metro Jakarta Timur berlangsung dengan khidmat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., dan dihadiri oleh Wakapolres, Pejabat Utama Polres, Kapolsek, serta anggota Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam kesempatan tersebut, selain apel rutin, juga dilaksanakan acara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota yang terlibat pelanggaran serius. (12/11/2024)
Dalam apel tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur mengumumkan keputusan PTDH terhadap dua personil, yakni Bripka Agoes Salim Hakim yang terbukti melakukan disersi, serta Brigadir Hubert Pratama karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Timur dalam menegakkan disiplin dan menjaga citra kepolisian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin, terutama yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Kapolres Nicolas Ary Lilipaly dalam apel tersebut.
Ia menambahkan, pemberhentian ini merupakan langkah tegas untuk memastikan integritas serta profesionalisme anggota kepolisian tetap terjaga.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan menjadi pelajaran bagi seluruh personil,” lanjutnya.
Acara PTDH yang digelar usai apel pagi ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polres Metro Jakarta Timur untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin dan etika profesi.
“Integritas adalah pondasi utama kami sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Tindakan tegas akan terus diambil bagi mereka yang terbukti melanggar,” tutup Kapolres.
Discussion about this post