Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang berujung kematian di Kampung Pulo Timaha, Babelan, Kabupaten Bekasi. Insiden itu terjadi pada Sabtu (25/1/2025) dini hari.
Dalam keterangannya, Mustofa menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB saat dua kelompok pemuda dari Taruma Jaya dan Tambun Utara bentrok di sebuah jembatan sebelum perumahan GDC. Tawuran itu berujung tragis, seorang pemuda bernama Ifan Sulaeman (22) mengalami luka parah dan meninggal dunia setelah dibawa ke RS Ananda.
“Korban mengalami luka fatal akibat senjata tajam dan tembakan senapan angin. Tim kami bergerak cepat dan berhasil menangkap lima pelaku beberapa jam setelah kejadian,” kata Mustofa di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Selasa (28/1/2025).
Pelaku dan Peran Mereka
Polisi mengamankan lima tersangka, sementara tiga lainnya masih buron. Berikut peran masing-masing pelaku:
- BM (19): Menembak korban dengan senapan angin.
- RI (19): Pemilik senapan angin.
- BPW (17): Menarik senjata tajam dari tubuh korban.
- TWP (17): Bertindak sebagai joki motor.
- GA (21): Admin yang mengundang tawuran lewat media sosial.
“Identitas tiga pelaku lain sudah kami kantongi, dan saat ini masih dalam pencarian,” tambah Mustofa.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
✔ Senapan angin dan peluru
✔ Celurit sepanjang 1 meter
✔ Handphone yang digunakan untuk mengatur tawuran
✔ Dua unit motor, termasuk milik korban
✔ Baju korban yang masih terdapat bekas luka tembakan
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal dalam UU ITE terkait penyebaran konten kekerasan dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang merugikan masyarakat. Kami pastikan kasus ini dituntaskan dan para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Mustofa.
Polisi juga mengimbau orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah tawuran di kemudian hari.
Discussion about this post