TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Oktober 2024.
Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, pengungkapan kasus itu selaras dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut Reza, pada dua perkara yang berhasil dibongkar tersebut pihaknya mengamankan sebanyak tiga orang, dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Masing-masing tersangka pria berinisial KA (24) asal Tangerang, AD (24) dan AT (32) asal Sampang, Jawa Timur,” ujar Reza dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (5/11).
Reza mengungkapkan, pada dua kasus TPPO tersebut pihaknya berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 28 CPMI non-prosesural dengan tujuan luar negeri
Detik-detik Pengungkapan Dua Kasus
Alumni Akpol tahun 2010 itu menjelaskan, kasus pertama terungkap berawal ketika pihaknya melakukan observasi di Terminal 2 Bandara Soetta pada Senin (14/10) lalu.
Pada observasi tersebut petugas kepolisian mendapati seorang perempuan yang dicurigai akan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural.
Menurut Reza, hal tersebut diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen milik yang bersangkutan, dan hasilnya dokumennya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kemudian terhadap perempuan tersebut dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” beber Reza Fahlevi.
Kasus kedua, kata Reza, berawal pada Kamis (31/10/24) pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-posedural.
CPMI non-prosedural di Terminal 2F keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta tersebut akan berangkat ke Timur Tengah melalui Singapura.
“CPMI non-prosedural itu selanjutnya diserahkan oleh BP2MI kepada piket Satreskrim untuk dibawa ke Polresta Bandara Soetta guna pengusutan lebih lanjut,” terang Reza
Peran Tersangka TPPO
Reza menambahkan, dalam aksinya tersangka KA berperan mengantar saksi (CPMI) ke kantor Imigrasi untuk mengurus paspor, visa, memberi e-tiket.
Kemudian membiayai cek kesehatan, mengantar surat perjanjian dan surat izin orang tua saksi berlanjut pesan taksi untuk berangkat bersama ke Bandara Soetta.
“Peran AD, sebagai sopir yang membawa pekerja menuju Bandara Soetta. AT memesankan tiket, dan kedua tersangka berangkat bersama CPMI ke Singapura,” terang Reza.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” pungkas Reza Fahlevi.
Januari – Oktober 2024 Tangkap 22 Tersangka
Reza menguraikan, pada periode Januari – Oktober 2024 pihaknya berhasil menangkap sebanyak 22 tersangka yang diduga keras terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Serta berhasil mencegah
sebanyak 171 CPMI non-prosedural dengan tujuan akhir Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, German, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam, Brunei,” beber Reza.
Imbauan Kapolda Metro Jaya
Terpisah, dengan adanya kejadian tersebut Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO.
“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tandas Roberto, dalam keterangannya.
Apresiasi BP3MI Banten
Kepala BP3MI Banten Kombes Pol Novianto mengapresiasi langkah cepat Polresta Bandara Soetta bersama stakeholder yang telah menggagalkan keberangkatan puluhan CPMI non-prosedural.
Novianto berharap langkah tersebut dapat terus ditingkatkan untuk melindungi warga negara Indonesia agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
“BP3MI tidak menghalangi masyarakat bekerja di luar negeri, tetapi mencegah agar tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Novianto.
Terakhir, Novianto berpesan kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri agar mengikuti seluruh prosedur yang berlaku supaya mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Discussion about this post