Polda Metro Jaya – Jakarta Selatan – Polsek Mampang Prapatan terus meningkatkan upaya pencegahan terhadap tawuran antar pelajar di wilayah hukumnya. Pada hari ini, Aipda Gunawan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pela Mampang, bersama Wakil Kepala Sekolah SMPN 141, Bapak Jon Saleh, melaksanakan deklarasi dan sosialisasi bahaya tawuran kepada para siswa SMPN 141 yang berlokasi di Jalan Pondok Jaya 8, RT.08 RW.06, Kelurahan Pela Mampang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pelajar tentang dampak negatif tawuran, baik dari segi hukum maupun sosial. Dalam sosialisasinya, Aipda Gunawan menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan, menghindari provokasi, serta meningkatkan solidaritas antar teman agar tidak mudah terjebak dalam konflik yang berujung pada tindak kekerasan.
“Kami ingin mengingatkan kepada para siswa bahwa tawuran tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Ini bisa berakibat fatal baik secara fisik maupun psikologis, dan juga ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” ujar Aipda Gunawan.
Deklarasi anti tawuran juga dilakukan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para siswa dan guru SMPN 141, sebagai simbolisasi kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif.
Wakil Kepala Sekolah, Bapak Jon Saleh, menyambut baik kegiatan ini. “Kami sangat berterima kasih atas kerja sama dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Mampang Prapatan, dalam mendampingi sekolah untuk mencegah terjadinya tawuran. Ini adalah langkah penting dalam menjaga moral dan perilaku siswa agar tetap positif,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para pelajar mengenai bahaya tawuran dan pentingnya menjaga kerukunan di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara kepolisian, sekolah, dan masyarakat, diharapkan potensi tawuran antar pelajar dapat dicegah, menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Pela Mampang.
Discussion about this post